Komentar Terbaru
Ya Allah Berkahilah Kami di Bu...
Saudara kabareskrim yang semoga dimuliakan Allah, ...
Ya Allah Berkahilah Kami di Bu...
Bijaklah dalam memberi nasehat, meskipun Anda dala...
Ya Allah Berkahilah Kami di Bu...
saya yakin Allah mengahrgai kalau anda beramal mes...
Buku Tamu
Assalamu'alaikum wrwb Alhamdulillah senang sekali ...
Buku Tamu
assalamualaikum .wr.wb salam kenal tuk keluarga be...
Who's Online
We have 6 guests onlineStatistics
Members : 19Content : 235
Web Links : 11
Content View Hits : 111186
| Zakat Emas dan Perak |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Saturday, 01 August 2009 13:33 |
|
Zakat Emas dan Perak
Ketentuan : a. Mencapai haul b. Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak c. Besar zakat 2,5 % d. Besar zakat emas
1. Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 % 2. Jika emas/perak dipakai Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
|
Radio MIT
Login Form
Waktu Sholat
Feed Reader
- Sang Pencerah, Film Tentang sosok Ahmad Dahlan yang Progresif
- MUI Imbau Masyarakat Saling Hormati Jika Ada Perbedaan 1 Syawal
- MUI Minta Pemerintah AS Cegah Pembakaran Al-Qur’an
- Perang dan Korupsi Perbanyak Anak Jalanan Afghanistan
- Menag: Idul Fitri Tunggu Sidang Itsbat Rabu Sore
- Cluster Discussion IC3T- Cluster of Economy : Quo Vadis Hubungan Ekonomi Indonesia Taiwan
- Board IC3T Raih Penghargaan Internasional IEEE
- Cluster of Engineering-IC3T “An Introduction to Semiconductor Testing”
- Cluster of Agriculture-IC3T “Orchid Breeding Technology in Taiwan”
- Cluster Discussion: Engineering














