top
logo

Komentar Terbaru

Yayasan Yatim Piatu BMI

Yayasan Yatim Piatu BMI Peletakan batu pertama, 1 Juli 2010, di karawang

Welcome To Taiwan

Welcome to Taiwan

Visit INDONESIA

Welcome to Indonesia

Who's Online

We have 6 guests online

Statistics

Members : 19
Content : 220
Web Links : 11
Content View Hits : 99279

feed-image Feed Entries
Home Berita Kabar Tanah Air TKI Tidak Akan Dipungut Pajak
TKI Tidak Akan Dipungut Pajak PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 01 June 2009 13:15

Jakarta [KMIT-Online] Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menegaskan pekerja Indonesia di luar negeri (TKI) tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri.

Aturan itu berlaku dengan catatan masa kerja TKI di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun. TKI dalam hal ini termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/20O9 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri dan telah dikenai pajak luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia,” jelas Darmin dalam peraturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.

Namun, untuk penghasilan yang diterima TKI dari Indonesia akan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 36/2008 tentang PPh.

Perdirjen tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun.

Selama ini Ditjen Pajak menilai telah terjadi kesimpangsiuran terkait status TKI yang bekerja di luar negeri yaitu apakah berstatus subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.

Darmin sebelumnya juga menegaskan TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT, apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.

Dengan berstatus sebagai WP luar negeri, TKI tidak lagi dikenai PPh atas penghasilannya selama dia bekerja dan tinggal di luar negeri. Mereka hanya dikenai pajak pajakberdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan tidak wajib menyampaikan SPT.

Akan tetapi, apabila pekerja itu berstatus sebagai UT dalam negeri, TKI tersebut akan dikenai pungutan PPh baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Mereka akan dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, dan wajib menyampaikan SPT.

Dalam APBN 2009. penerimaan pajak ditargetkan tumbuh 21,65% atau Rp 650,29 triliun, lebih rendah daripada target APBN-P 2008 sebesar 23,52%. Penurunan proyeksi tersebut karena mempertimbangkan revisi UU PPh terkait penerapan tarif PPh baru.

Penerimaan pajak dalam APBN 2009 akan dioptimalkan dari PPh dengan target Rp364,4 triliun. Akan tetapi. Darmin sebelumnya memperhitungkan imbas krisis keuangan global akan menurunkan setoran penerimaan pajak tahun ini lebih dari 1,5% dari target APBN 2009. [bisnis_indonesia]

Last Updated on Monday, 12 April 2010 22:54
 

Comments  

 
# okti li 2009-06-01 21:24
kalau bisa bukan cuma soal pajak yang diperhatiak, tapi ada yang lebih gede yaitu uang proses penempatan kerja, atau uang jib order atau biaya agency di Indonesia yang segitu melambung tinggi...
setuju kan wahai para TKI saudara/i ku??
Reply | Reply with quote | Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Radio MIT



Login Form



IC3T

Indonesian Committee for Science and Technology Transfer in Taiwan

Partner

Artikel islam di web ini, berasal dari Dakwatuna.com

MQFM Bandung

Mailing List

 

Mailing List Muslim Indonesia di Taiwan

 

Bantuan Hukum

 

Bantuan Hukum

 

Portal Berita Bantuan Hukum

Waktu Sholat


bottom
top
KMIT :: Keluarga Muslim Indonesia Taiwan on Facebook

bottom

Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Templates, web hosting. Valid XHTML and CSS.