Komentar Terbaru
Ya Allah Berkahilah Kami di Bu...
Saudara kabareskrim yang semoga dimuliakan Allah, ...
Ya Allah Berkahilah Kami di Bu...
Bijaklah dalam memberi nasehat, meskipun Anda dala...
Ya Allah Berkahilah Kami di Bu...
saya yakin Allah mengahrgai kalau anda beramal mes...
Buku Tamu
Assalamu'alaikum wrwb Alhamdulillah senang sekali ...
Buku Tamu
assalamualaikum .wr.wb salam kenal tuk keluarga be...
Who's Online
We have 6 guests onlineStatistics
Members : 19Content : 220
Web Links : 11
Content View Hits : 99301
| Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Thursday, 07 January 2010 21:07 |
|
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI. Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.
Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. "Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri," jelas Jumhur di Jakarta kemarin. Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004. Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. "Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang," tegasnya. Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human trafficking dan buruh migrant illegal. (okezone) |
Radio MIT
Login Form
Waktu Sholat
Feed Reader
- Wanita-wanita Penghuni Surga
- Hikmah Diutusnya Para Rasul (Bagian ke-1)
- Istri Din Syamsuddin Meninggal Dunia
- Wanita-Wanita Pengukir Sejarah (bagian ke-11): Maimunah
- MUI: Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh
- Cluster Discussion IC3T- Cluster of Economy : Quo Vadis Hubungan Ekonomi Indonesia Taiwan
- Board IC3T Raih Penghargaan Internasional IEEE
- Cluster of Engineering-IC3T “An Introduction to Semiconductor Testing”
- Cluster of Agriculture-IC3T “Orchid Breeding Technology in Taiwan”
- Cluster Discussion: Engineering







Jakarta [KMIT-Online] Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.





