top
logo

Latest Comments

AISC Taiwan

Annual Indonesian Scholar Conference in Taiwan

Home Berita Kabar Tanah Air Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN PDF Print E-mail
Written by Adminstrator   
Thursday, 07 January 2010 21:07

http://sgstb.msn.com/i/E4/11FCB4608C749B62A4D8745E17A912.jpgJakarta [KMIT-Online] Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.

Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.

Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

"Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri," jelas Jumhur di Jakarta kemarin.

Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.

Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. "Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang," tegasnya.

Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human trafficking dan buruh migrant illegal. (okezone)

Comments (0)Add Comment

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
smile
wink
laugh
grin
angry
sad
shocked
cool
tongue
kiss
cry
smaller | bigger

security code
Write the displayed characters


busy
 

Radio Nasyid

Login Form



Waktu Sholat

Mailing List

 

Mailing List Muslim Indonesia di Taiwan

 

Bantuan Hukum

 

Bantuan Hukum

 

Portal Berita Bantuan Hukum

Partner

Artikel islam di web ini, berasal dari Dakwatuna.com

Who's Online

We have 7 guests online

Statistics

Members : 2
Content : 184
Web Links : 11
Content View Hits : 52855

Visit INDONESIA

Welcome to Indonesia

Welcome To Taiwan

Welcome to Taiwan

bottom
top


bottom

Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Templates, web hosting. Valid XHTML and CSS.